Wakaf, berasal dari bahasa Arab "al-waqf" yang secara harfiah berarti menahan, berhenti, diam, mengekang, atau menghalangi. Secara istilah syariat, wakaf berarti menahan hak kepemilikan atas harta (al-'ain) dari pewakaf dengan tujuan untuk menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah) demi kebajikan umat Islam, kepentingan agama, atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.