Untuk menjaga komitmen kami terhadap keamanan data nasabah, maka per tanggal 1 Desember 2010 kami menerapkan pendaftaran dan validasi atas alamat e-mail yang digunakan oleh nasabah. Setiap nasabah hanya akan mendapat 1 (satu) alamat e-mail, yang akan kami daftarkan pada sistem kami setelah dilakukan validasi oleh petugas Layanan Nasabah. Terhitung sejak tanggal tersebut, maka alamat e-mail nasabah yang belum terdaftar tidak dapat kami layani. Namun demikian, kami tetap menganjurkan Nasabah untuk segera mendaftarkan alamat e-mailnya, untuk menghindari adanya layanan yang tertunda karena belum terdaftarnya alamat e-mail nasabah.
Untuk informasi dan pendaftaran alamat email Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Nasabah.
Klik di sini untuk laporan penanganan keluhan nasabah tahun 2023.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang telah diundangkan pada tanggal 22 Desember 2023, kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan penanganan pengaduan nasabah :
1. Kelengkapan Dokumen Pengaduan
Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan melalui Pusat Layanan Nasabah, wajib melengkapi data dan dokumen sebagai berikut:
a. Nama lengkap Nasabah
b. Alamat korespondensi yaitu alamat tempat tinggal saat ini
c. Nomor telepon Nasabah yang dapat dihubungi.
d. Alamat email
e. Melampirkan Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor
f. Dokumen pendukung lainnya.
2. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Lisan
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara lisan paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima. Dalam hal ini dibutuhkan dokumen pendukung dan/atau perpanjangan jangka waktu penyelesaian, Perusahaan akan meminta konfirmasi atas Form Konfirmasi Pengaduan yang telah dikirimkan dan meminta Nasabah melengkapi dengan melampirkan dokumen/bukti pendukung yang diperlukan.
3. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Tertulis
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 10 hari kerja selanjutnya.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang telah diundangkan pada tanggal 16 Desember 2020, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen No. KEP-3/D.07/2020 tentang Persetujuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, tanggal 29 Desember 2020, serta Pengumuman OJK No. PENG-1/D.07/2020 tentang Persetujuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, tanggal 29 Desember 2020, kami sampaikan bahwa sejak tanggal 4 Januari 2021 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) telah mulai membuka layanan penyelesaian sengketa. Adapun alamat Sekretariat LAPS SJK adalah sebagai berikut: