Layanan nasabah

Nasabah adalah fokus kami

Segala aspek kegiatan kami berfokus untuk memberikan pengalaman nasabah yang lebih baik.

Sun Life Financial Indonesia client support Sun Life Financial Indonesia client support

Nasabah adalah fokus kami

Segala aspek kegiatan kami berfokus untuk memberikan pengalaman nasabah yang lebih baik.

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada PT Sun Life Financial Indonesia sebagai mitra dalam perencanaan keuangan Anda dan keluarga.

Untuk informasi dan Layanan Pengaduan Nasabah, Anda dapat menghubungi Pusat Layanan Nasabah sebagai berikut:

1.       Call Center                          : 1500786 (1500SUN)

2.       Email                                     : SLI_Care@sunlife.com

3.       WhatsApp Interaktif       : 08132-1500786 

4.       Pusat Layanan Nasabah : 

Pusat Layanan Nasabah Jakarta

Menara Sun Life

 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3

Kawasan Mega Kuningan

Jakarta Selatan 12950

 

Pusat Layanan Nasabah Medan

Jalan S. Parman No. 56

Petisah Hulu Medan Baru

Kota Medan Sumatera Utara 20153

 

 

Pusat Layanan Nasabah Surabaya

Jalan Raya Darmo No. 9

RT/ RW 001/ 002

Kel. Keputran Kec. Tegalsari

Surabaya Jawa Timur 60265

 

Pusat Layanan Nasabah Denpasar

Jalan Cok Agung Tresna No. 110

 Sumerta Kelod Denpasar Timur

 Denpasar  Bali

 

 

Untuk menjaga komitmen kami terhadap keamanan data nasabah, maka per tanggal 1 Desember 2010 kami menerapkan pendaftaran dan validasi atas alamat e-mail yang digunakan oleh nasabah. Setiap nasabah hanya akan mendapat 1 (satu) alamat e-mail, yang akan kami daftarkan pada sistem kami setelah dilakukan validasi oleh petugas Layanan Nasabah. Terhitung sejak tanggal tersebut, maka alamat e-mail nasabah yang belum terdaftar tidak dapat kami layani. Namun demikian, kami tetap menganjurkan Nasabah untuk segera mendaftarkan alamat e-mailnya, untuk menghindari adanya layanan yang tertunda karena belum terdaftarnya alamat e-mail nasabah.

Untuk informasi dan pendaftaran alamat email Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Nasabah.

 

Klik di sini untuk laporan penanganan keluhan nasabah tahun 2023.

 

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang telah diundangkan pada tanggal 22 Desember 2023, kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan penanganan pengaduan nasabah : 

1. Kelengkapan Dokumen Pengaduan

Dalam hal Nasabah menyampaikan pengaduan melalui Pusat Layanan Nasabah, wajib melengkapi data dan dokumen sebagai berikut:

a. Nama lengkap Nasabah

b. Alamat korespondensi yaitu alamat tempat tinggal saat ini

c. Nomor telepon  Nasabah  yang dapat dihubungi.

d. Alamat email

e. Melampirkan Kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor

f.  Dokumen pendukung lainnya.

2.  Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Lisan

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara lisan paling lama 5 hari kerja sejak pengaduan diterima. Dalam hal ini dibutuhkan dokumen pendukung dan/atau perpanjangan jangka waktu penyelesaian, Perusahaan akan meminta konfirmasi atas Form Konfirmasi Pengaduan yang telah dikirimkan  dan meminta Nasabah melengkapi dengan melampirkan dokumen/bukti pendukung yang diperlukan.

3. Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Tertulis

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 hari kerja  sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 10 hari kerja selanjutnya.

 

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang telah diundangkan pada tanggal 16 Desember 2020, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen No. KEP-3/D.07/2020 tentang Persetujuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, tanggal 29 Desember 2020, serta Pengumuman OJK No. PENG-1/D.07/2020 tentang Persetujuan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, tanggal 29 Desember 2020, kami sampaikan bahwa sejak tanggal 4 Januari 2021 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) telah mulai membuka layanan penyelesaian sengketa. Adapun alamat Sekretariat LAPS SJK adalah sebagai berikut:

Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav .1-2

Jakarta Selatan 12950

Telepon (021) 2527700

e-mail: info@lapssjk.id

Mengunduh formulir untuk nasabah Mengunduh formulir untuk nasabah

Mengunduh formulir

Temukan dan unduh formulir sesuai kebutuhan Anda

Daftar rekanan rumah sakit Daftar rekanan rumah sakit

Direktori jaringan layanan kesehatan

Lihat daftar rekanan rumah sakit di sini.

My Sun Life Indonesia application My Sun Life Indonesia application

Aplikasi My Sun Life Indonesia

Informasi seputar polis asuransi kini dalam genggaman Anda.

Hubungi layanan nasabah kami

*Wajib diisi

Apakah Anda

Bagaimana kami dapat menghubungi Anda?

Kisah Nasabah: