Zakat merupakan salah satu kewajiban seorang muslim yang harus dipenuhi untuk mensucikan harta dan jiwa. Namun, untuk memenuhi kewajiban ini tidak boleh sembarangan karena ada ketentuan yang berdasarkan jenis zakatnya.

Pada ajaran Islam ada berbagai jenis zakat yang memiliki perbedaan baik dari manfaat maupun cara membayarnya. Apa saja jenisnya dan bagaimana cara membayarnya?

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap setahun sekali pada awal bulan Ramadan hingga batas akhir sebelum dimulainya salat Idul Fitri. Meskipun menjadi kewajiban, zakat ini hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah mampu.

Adapun jumlah yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per kepala. Untuk nilai rupiahnya bisa berubah-ubah sesuai aturan yang berlaku, misalnya berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 7 tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

2. Zakat Mal

Dikenal juga sebagai zakat harta, zakat mal merupakan zakat atas uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syaratnya, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan telah dimiliki selama satu tahun.

Jadi, misalkan seorang muslim memiliki kekayaan atau harta minimal Rp100 juta dan mengendap selama setahun, maka wajib membayar zakat. Adapun besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% yang dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang telah memiliki penghasilan, baik dari bekerja secara mandiri maupun di bawah perusahaan atau naungan orang lain. Zakat ini dibayarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun. 

Mengenai kewajibannya, harus mengacu pada nisab, di mana Kementerian Agama RI melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut. Jika harga emas per 1 Mei 2020 adalah Rp900.000 maka nisab zakat penghasilan Rp76.500.000 per tahun atau Rp 6.375.000 per bulan. 

Jadi, bagi seorang muslim yang sudah memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari nisab zakat sebesar Rp6.375.000 per bulan, maka sudah wajib membayar zakat penghasilan. 

Semoga penjelasan di atas dapat membantu kamu untuk semakin memahami tentang zakat, serta memotivasi kamu untuk menunaikannya.