Perjanjian pranikah, atau sering disebut dengan istilah "prenup" atau prenuptial agreement, adalah perjanjian yang dibuat oleh dua individu yang berencana untuk menikah. Perjanjian ini biasanya disusun sebelum pernikahan dan mulai berlaku setelah pernikahan dilangsungkan. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, perjanjian pranikah semakin dikenal dan digunakan sebagai alat hukum untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, terutama terkait dengan harta kekayaan.
Tentang kami
Hubungi kami
Life’s brighter under the sun
© 2020 Sun Life Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang. PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menara Sun Life Lantai Dasar, Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950