Pengertian Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing terkait harta kekayaan selama pernikahan, dan biasanya juga mencakup pembagian harta jika terjadi perceraian atau kematian. Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa calon suami dan istri dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat pernikahan sebelum pernikahan dilangsungkan.

Tujuan Perjanjian Pranikah

Meskipun sebelumnya perjanjian pranikah lebih marak dilakukan oleh public figure, dan tidak selalu diperlukan, namun saat ini banyak pasangan memilih untuk membuatnya karena berbagai alasan yang berkaitan dengan perlindungan aset, keuangan, dan kepentingan pribadi. Perjanjian pranikah memiliki beberapa tujuan utama, yang antara lain adalah:

  • Melindungi Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

Perjanjian pranikah dapat membantu pasangan untuk menetapkan hak dan kewajiban terkait dengan harta kekayaan, utang, dan tanggung jawab keuangan lainnya. Hal ini penting untuk menghindari sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari.

  • Mengatur Pembagian Harta dalam Kasus Perceraian atau Kematian

Salah satu tujuan utama perjanjian pranikah adalah untuk mengatur pembagian harta jika pernikahan berakhir karena perceraian atau kematian. Dengan adanya perjanjian ini, pembagian harta dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga mengurangi potensi konflik.

  • Melindungi Kepentingan Anak dari Pernikahan Sebelumnya

Jika salah satu atau kedua belah pihak memiliki anak dari pernikahan sebelumnya, perjanjian pranikah dapat digunakan untuk melindungi kepentingan anak-anak tersebut, terutama dalam hal warisan atau pembagian harta.

  • Menjaga Keamanan Finansial

Perjanjian pranikah memungkinkan pasangan untuk mengatur pengelolaan harta kekayaan dan tanggung jawab keuangan selama pernikahan, sehingga memberikan keamanan finansial bagi kedua belah pihak.

Baca juga: 8 Persiapan Pernikahan yang Harus Dipastikan sebelum Menikah

Isi Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah dapat mencakup berbagai aspek yang disepakati oleh calon suami dan istri. Ada beberapa elemen yang sering dimasukkan dalam perjanjian pranikah meliputi:

  • Pengaturan Harta Kekayaan

Perjanjian pranikah biasanya mencakup pengaturan tentang harta bawaan, yaitu harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum pernikahan. Pasangan dapat sepakat bahwa harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing dan tidak menjadi bagian dari harta bersama. Perjanjian juga bisa mencakup pengelolaan dan pembagian harta yang diperoleh selama pernikahan.

  • Pengelolaan Utang

Pasangan dapat mengatur bagaimana utang-utang yang ada sebelum pernikahan dan yang mungkin timbul selama pernikahan akan dikelola. Misalnya, utang pribadi yang diambil oleh salah satu pihak bisa tetap menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab bersama.

  • Tanggung Jawab Keuangan

Perjanjian pranikah dapat mengatur bagaimana pasangan akan menangani pengeluaran rumah tangga, pembagian biaya hidup, dan investasi selama pernikahan. Hal ini membantu mencegah konflik keuangan yang sering menjadi sumber masalah dalam pernikahan.

  • Pengaturan Warisan dan Hak Pewarisan

Pasangan dapat menggunakan perjanjian pranikah untuk menentukan siapa yang akan mewarisi harta tertentu dalam hal salah satu pasangan meninggal dunia. Ini bisa sangat penting jika salah satu pihak memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau ingin memastikan bahwa harta tertentu diwariskan kepada anggota keluarga tertentu.

  • Pengaturan Hak Asuh Anak

Meskipun lebih jarang, beberapa perjanjian pranikah juga mencakup pengaturan mengenai hak asuh anak dalam hal terjadi perceraian. Namun, pengaturan ini tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan terbaik anak.

Baca juga: Merencanakan Pernikahan Tanpa Utang

Larangan dalam Perjanjian Pranikah

Meskipun perjanjian pranikah menawarkan fleksibilitas bagi pasangan untuk mengatur berbagai aspek keuangan dan harta, ada beberapa hal yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perjanjian pranikah:

  • Ketentuan yang Bertentangan dengan Hukum

Perjanjian pranikah tidak boleh mencakup ketentuan yang melanggar hukum yang berlaku. Misalnya, pasangan tidak bisa menyepakati hal-hal yang melanggar ketentuan hukum tentang hak waris atau pengasuhan anak.

  • Pembatasan Hak untuk Menggugat Perceraian

Pasangan tidak boleh membuat kesepakatan yang membatasi hak salah satu pihak untuk menggugat perceraian. Hak untuk mengajukan gugatan perceraian adalah hak hukum yang tidak dapat dibatasi oleh perjanjian.

  • Ketentuan yang Tidak Adil atau Tidak Wajar

Pengadilan dapat menolak untuk menegakkan perjanjian pranikah yang dianggap tidak adil atau tidak wajar terhadap salah satu pihak. Misalnya, jika perjanjian tersebut sangat menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya, pengadilan dapat membatalkannya.

  • Pengaturan yang Merugikan Kepentingan Anak

Ketentuan dalam perjanjian pranikah yang merugikan kepentingan anak, tidak akan diakui oleh pengadilan. Kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas, dan ketentuan yang mengabaikan atau merugikan hak anak, mungkin tidak berlaku.

Baca juga: Bicara Keuangan sebelum Menikah

Perjanjian pranikah menjadi alat hukum yang sah dan penting bagi pasangan yang ingin melindungi hak dan kewajiban mereka dalam pernikahan. Meskipun demikian, pembuatan perjanjian pranikah ini harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pasangan yang mempertimbangkan untuk membuat perjanjian pranikah, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.