Asuransi jiwa adalah pengalihan risiko dari individu ke perusahaan asuransi jiwa dan pengelompokan risiko terhadap Polis dalam jumlah besar. Dalam asuransi partisipasi, sebagian risiko ditanggung oleh Pemilik Polis atau dibagi antara Pemilik Polis dan Penanggung. Sebagai imbalannya, Pemilik Polis mendapatkan dividen atau perubahan Nilai Tunai Variabel (NTV) atau bonus. Dividend, perubahan NTV dan bonus tersebut tidak ditanggung dan dapat berubah dari tahun ke tahun.
Secara umum, dividen atau perubahan NTV atau bonus dalam polis tersebut merefleksikan experience dari waktu ke waktu, kelas dimana mereka berada, disesuaikan untuk menjaga konsistensi distribusi dari satu period ke periode selanjutnya. Dividen, perubahan NTV dan bonus akan bervariasi berdasarkan kinerja beberapa faktor seperti tingkat pengembalian investasi, termasuk akibat dari kegagalan aset dan biaya investasi, faktor-faktor tersebut biasanya menjadi penentu utama dividen, perubahan NTV dan bonus. Faktor – faktor lain termasuk, namun tidak terbatas pada, pengalaman tingkat mortalita, pajak, dan pembatalan polis.
Proses alokasi dividen, perubahan NTV dan bonus dilakukan untuk mencapai kesetaraan yang wajar antara kelas polis dan antara generasi polis, walaupun terdapat batas-batas praktis yang berlaku dalam beberapa keadaan.
Setidaknya setiap tahun, Direktur Sun Life Indonesia menentukan jumlah dividen atau perubahan NTV atau bonus yang akan diumumkan ke pemilik polis partisipasi. Penentuan tersebut didasarkan atas pendapat dari Aktuaris Perusahaan yang ditunjuk, yang mengaplikasikan prinsip dan praktis Aktuaria yang dapat dipertanggungjawabkan.