PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life Indonesia”) dengan bangga mengumumkan tonggak strategis dalam misinya untuk memperluas dan meningkatkan layanan perlindungan finansial dengan prinsip Syariah. Sun Life Indonesia akan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (“UUS”) dengan melakukan pengalihan portofolio kepesertaan termasuk pengalihan data nasabah dari UUS Sun Life Indonesia kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia (“Sun Life Syariah”) yang telah sah berdiri sebagai badan hukum dan telah memperoleh persetujuan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 22 Juli 2026.
Sebagai bagian dari proses pemisahan tersebut, Sun Life Indonesia akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan beserta data pribadi nasabah UUS Sun Life Indonesia terkait yang direncanakan untuk dialihkan kepada Sun Life Syariah.
Sun Life Indonesia berkomitmen pada transparansi, akan senantiasa memberikan informasi dan pelayanan terbaik kepada nasabah pada setiap tahap dan proses pemisahan UUS ini, serta menjalankan seluruh proses pemisahan UUS sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemisahan UUS ini menandai babak baru yang penting bagi Sun Life Indonesia dan industri layanan finansial Syariah di Indonesia, serta membuka peluang untuk solusi inovatif yang sesuai dengan prinsip Syariah dan kebutuhan unik nasabah Indonesia.
Hormat kami,
PT Sun Life Financial Indonesia