Wakaf, berasal dari bahasa Arab "al-waqf" yang secara harfiah berarti menahan, berhenti, diam, mengekang, atau menghalangi. Secara istilah syariat, wakaf berarti menahan hak kepemilikan atas harta (al-'ain) dari pewakaf dengan tujuan untuk menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah) demi kebajikan umat Islam, kepentingan agama, atau kepada penerima wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf.
Tentang kami
Hubungi kami
Life’s brighter under the sun
© 2020 Sun Life Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang. PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menara Sun Life Lantai Dasar, Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950