(Asuransi Tambahan) Waiver of Premium - Kematian

Asuransi Jiwa

Membebaskan pembayaran premi apabila pemilik polis meninggal dunia

Jangan biarkan anggota keluarga Anda menanggung beban jika suatu saat hal buruk terjadi pada Anda. Bebaskan keluarga Anda dari rasa khawatir akan beban pembayaran premi dengan tambahan manfaat dari produk asuransi tambahan (rider) Waiver of Premium – Death.

Asuransi tambahan ini memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi jika pemilik polis meninggal dunia dalam masa pembayaran premi.

Manfaat:

  • Sun Life Indonesia akan membebaskan kewajiban membayar premi asuransi berkala (PAB) + premi investasi berkala (PIB) (maksimal PIB yang dibayarkan adalah 3 kali PAB). Apabila pemilik polis meninggal dunia sebelum mencapai usia 65 tahun, maka premi akan dibebaskan sampai seakan-akan pemilik polis berusia 65 tahun atau 88 tahun sesuai dengan masa pembebasan premi yang dipilih.

Syarat & ketentuan

Usia masuk: 18 – 60 tahun

Masa pembayaran premi: sejak dimulainya masa asuransi hingga akhir dari masa pembayaran premi asuransi dasar atau hingga Tertanggung mencapai usia 65 tahun, yang mana yang lebih dahulu terjadi.

Masa asuransi: hingga Tertanggung mencapai usia 65 atau 88 tahun, sesuai dengan masa pembebasan premi yang dipilih.

Asuransi tambahan ini dapat ditambahkan ke produk-produk sebagai berikut:

Klik di sini untuk informasi produk secara detail.

Hubungi perencana keuangan untuk pertemuan virtual hari ini!

*Wajib diisi

Apakah Anda

Kami akan segera menghubungi Anda. Silakan tinggalkan detail Anda di bawah ini.

*** Dengan ini, saya menyatakan bahwa: (i) saya memberikan data pribadi dan informasi yang sebenarnya secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun  kepada Sun Life; dan (ii) saya setuju data pribadi saya untuk diproses oleh Sun Life,  termasuk namun tidak terbatas pada proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penghapusan,  dalam rangka keperluan penjualan produk dan/atau promosi dari Sun Life dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Sun Life.