Membebaskan pembayaran premi apabila pemilik polis meninggal dunia
Jangan biarkan anggota keluarga Anda menanggung beban jika suatu saat hal buruk terjadi pada Anda. Bebaskan keluarga Anda dari rasa khawatir akan beban pembayaran premi dengan tambahan manfaat dari produk asuransi tambahan (rider) Waiver of Premium – Death.
Asuransi tambahan ini memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi jika pemilik polis meninggal dunia dalam masa pembayaran premi.
Manfaat:
- Sun Life Indonesia akan membebaskan kewajiban membayar premi asuransi berkala (PAB) + premi investasi berkala (PIB) (maksimal PIB yang dibayarkan adalah 3 kali PAB). Apabila pemilik polis meninggal dunia sebelum mencapai usia 65 tahun, maka premi akan dibebaskan sampai seakan-akan pemilik polis berusia 65 tahun atau 88 tahun sesuai dengan masa pembebasan premi yang dipilih.
Syarat & ketentuan
Usia masuk: 18 – 60 tahun
Masa pembayaran premi: sejak dimulainya masa asuransi hingga akhir dari masa pembayaran premi asuransi dasar atau hingga Tertanggung mencapai usia 65 tahun, yang mana yang lebih dahulu terjadi.
Masa asuransi: hingga Tertanggung mencapai usia 65 atau 88 tahun, sesuai dengan masa pembebasan premi yang dipilih.
Asuransi tambahan ini dapat ditambahkan ke produk-produk sebagai berikut:
Klik di sini untuk informasi produk secara detail.