Perlindungan terhadap risiko cidera dan meninggal karena kecelakaan
Sakit, kecelakaan, dan musibah lain bisa menghampiri Anda kapanpun. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan tambahan sebagai antisipasi jika hal-hal tersebut datang.
Accidental Death & Dismemberment Benefit adalah asuransi tambahan (rider) yang memberikan santunan apabila Tertanggung mengalami 2 kondisi berikut:
1. Cidera akibat luka bakar atau kehilangan organ atau fungsi pada anggota tubuh tertentu karena kecelakaan.
2. Meninggal dunia karena kecelakaan.
Manfaat:
1. Santunan sejumlah 100% uang pertanggungan dibayarkan kepada ahli waris jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa pertanggungan.
2. Santunan sejumlah persentase tertentu yang akan dibayarkan jika Tertanggung mengalami cidera sebagaimana dimaksud dalam polis.