Mencegah lebih baik daripada mengobati. Peribahasa ini selalu tepat diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi musibah kecelakaan yang mungkin saja datang menghampiri.
Accidental Death Benefit adalah asuransi tambahan (rider) yang memberikan perlindungan terhadap kecelakaan yang dapat mengakibatkan kematian.
Asuransi tambahan (rider) adalah asuransi yang memberikan manfaat tambahan di luar dari manfaat pada produk dasar yang dipilih. Asuransi tambahan (rider) memberikan pilihan manfaat yang bervariasi mulai dari manfaat tambahan untuk risiko kecelakaan, risiko cacat total tetap, risiko kesehatan, penyakit kritis, dan lain – lain.
Anda perlu mempertimbangkan produk ini jika:
Memberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan asuransi.
Umur: 15 – 65 tahun
Periode perlindungan: Sampai tertanggung mencapai usia 70 tahun
Jangka waktu pembayaran premi: mengacu pada produk dasar, atau sampai tertanggung mencapai usia 70 tahun, mana yang lebih dulu
Asuransi tambahan ini dapat ditambahkan ke produk-produk sebagai berikut:
Klik di sini untuk informasi produk secara detail.
© 2020 Sun Life Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang. PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menara Sun Life Lantai Dasar, Jl Dr Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan - Jakarta Selatan 12950