Berita & peristiwa

Mei 10, 2024

Berapa Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK? Cek Informasi Lengkapnya!

Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang biaya yang perlu Anda keluarkan ketika mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui Layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK?

Terutama jika Anda telah mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan ingin mengetahui apakah akan ada biaya yang dikenakan jika sengketa Anda diselesaikan di LAPS SJK? Mari kita bahas hal ini lebih lanjut.

Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu masuk kategori mana permohonan sengketa yang ingin kita selesaikan.

 

Kategori Sengketa di LAPS SJK

Di LAPS SJK, terdapat dua kategori utama sengketa yang dapat diselesaikan, yaitu:

1. Sengketa Retail & Small Claims

Ini termasuk sengketa dengan nilai tuntutan konsumen kepada Penyelenggara Jasa Keuangan (PUJK) yang memenuhi ambang batas tertentu yang tidak dibebankan biaya.

Sengketa retail & small claims adalah jenis sengketa yang termasuk dalam kategori sengketa dengan nilai tuntutan yang relatif lebih rendah dan biasanya melibatkan konsumen serta penyelenggara jasa keuangan.

Istilah "retail" dalam konteks ini merujuk pada transaksi atau layanan keuangan yang dilakukan oleh individu atau konsumen secara langsung dengan penyelenggara jasa keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan sebagainya.

Sengketa retail & small claims biasanya memiliki ambang batas nilai tuntutan yang ditetapkan oleh lembaga penyelesaian sengketa, seperti Layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sengketa-sengketa dengan nilai tuntutan di bawah ambang batas tersebut masuk ke dalam kategori ini.

Penyelesaian sengketa jenis ini seringnya dilakukan melalui proses mediasi atau negosiasi antara pihak konsumen dan penyelenggara jasa keuangan, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang dapat memuaskan kedua belah pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang lebih panjang dan mahal.

Sengketa retail & small claims menunjukkan fokus pada penyelesaian sengketa yang bersifat relatif lebih sederhana, cepat, dan ekonomis, khususnya dalam konteks layanan keuangan antara konsumen dan penyelenggara jasa keuangan.

2. Sengketa Komersial

Sengketa dengan nilai tuntutan yang melebihi ambang batas nilai sengketa untuk kategori retail & small claims. Sengketa komersial merupakan jenis sengketa yang timbul dalam konteks bisnis atau transaksi komersial antara perusahaan, badan usaha, atau entitas bisnis lainnya.

Berbeda dengan sengketa retail & small claims yang biasanya melibatkan konsumen dan nilai tuntutan yang relatif rendah, sengketa komersial cenderung memiliki nilai tuntutan yang lebih tinggi dan kompleksitas yang lebih besar.

Beberapa ciri khas dari sengketa komersial antara lain:

  • Nilai Tuntutan yang Tinggi

Sengketa komersial seringkali melibatkan jumlah uang yang besar, baik dalam hal pembayaran, pelanggaran kontrak, klaim ganti rugi, dan sebagainya.

  • Keterlibatan Pihak Bisnis

Sengketa ini melibatkan perusahaan, badan usaha, atau entitas bisnis lainnya sebagai pihak yang bersengketa. Hal ini bisa melibatkan kontrak bisnis, penyelesaian transaksi, perselisihan kepemilikan, dan masalah hukum bisnis lainnya.

  • Proses Penyelesaian yang Kompleks

Karena kompleksitasnya, penyelesaian sengketa komersial sering memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum bisnis, peraturan perdagangan, perjanjian kontrak, dan praktik bisnis yang berlaku.

  • Jalur Penyelesaian yang Beragam

Sengketa komersial dapat diselesaikan melalui berbagai jalur, seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, atau melalui proses litigasi di pengadilan, tergantung pada kesepakatan dan kebutuhan pihak-pihak yang bersengketa.

  • Biaya Penyelesaian yang Signifikan

Proses penyelesaian sengketa komersial dapat melibatkan biaya yang cukup besar, termasuk biaya pengacara, biaya administrasi pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa, serta biaya lainnya terkait dengan proses hukum dan penyelesaian.

Sengketa komersial sering memerlukan pendekatan yang cermat, profesional, dan terstruktur untuk mencapai penyelesaian yang adil dan efektif bagi semua pihak yang terlibat. Pemahaman yang baik tentang hukum bisnis, negosiasi yang baik, serta pilihan jalur penyelesaian yang tepat dapat membantu mengurangi konflik dan mencapai solusi yang memuaskan dalam sengketa komersial.

Ambang Batas Nilai Sengketa

Ambang batas nilai sengketa untuk kedua kategori tersebut diatur sesuai Peraturan LAPS SJK tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa. Berikut adalah ambang batas nilai sengketa untuk beberapa bidang:

  •  Bidang Pergadaian, Pembiayaan, dan Fintech memiliki ambang batas sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Perbankan, Pasar Modal, Asuransi Jiwa, Dana Pensiun, Modal Ventura, dan Penjaminan. Memiliki ambang batas nilai sengketa dengan tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Asuransi Umum memiliki ambang batas sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Biaya Penyelesaian Sengketa

Jika nilai sengketa Anda tidak melebihi ambang batas nilai untuk kategori retail & small claims, maka Anda tidak akan dikenakan biaya apa pun untuk penyelesaian sengketa tersebut.

Namun, jika nilai sengketa Anda melebihi ambang batas nilai untuk kategori tersebut, maka akan ada biaya yang harus Anda bayarkan. Biaya tersebut terdiri dari:

  • Biaya Pendaftaran Permohonan Mediasi
  • Biaya Administrasi Mediasi
  •  Honorarium Mediator

Selain biaya wajib, ada juga biaya tentatif yang mungkin diperlukan selama proses mediasi, seperti biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.

Penting untuk memahami ambang batas nilai sengketa yang diatur oleh LAPS SJK dan memastikan bahwa sengketa Anda masuk ke dalam kategori yang tepat untuk mengetahui apakah ada biaya yang harus Anda keluarkan.

Informasi lebih lanjut mengenai biaya dapat diakses melalui peraturan biaya yang tersedia di laman resmi LAPS SJK. Dengan demikian, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melanjutkan proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK.