Memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi jika pemilik polis meninggal dunia dalam masa pembayaran premi. Selengkapnya
Sebagai seorang profesional yang meraih kesuksesan di mana pun Anda berada, tentunya Anda memahami pentingnya perlindungan terhadap aset yang Anda miliki, termasuk kesehatan. Namun, ada risiko ketidakpastian di dalam kehidupan, seperti risiko sakit yang dapat datang kapan saja, dan menimbulkan biaya perawatan yang tinggi sehingga berdampak pada penghasilan.
Asuransi Ultima Care persembahan Sun Life Indonesia dan Bank ICBC menyediakan perlindungan terhadap jiwa dan kesehatan untuk pribadi terpilih seperti Anda dengan santunan penggantian biaya perawatan dan pembedahan kelas dunia di mana pun Anda membutuhkannya, baik di Indonesia maupun mancanegara.
Menyediakan perlindungan kesehatan di rumah sakit rekanan hingga ke mancanegara.
Mempermudah Anda dalam memperoleh akses kesehatan kelas dunia dengan standar pelayanan berupa satu kamar dengan satu tempat tidur.
Dapat dilengkapi dengan perlindungan terhadap risiko penyakit kritis, kecelakaan, dan cacat tetap.
Anda dapat menikmati potensi hasil investasi atas premi yang telah dibayarkan.
Mata uang: rupiah
Usia masuk:
Masa asuransi: hingga Tertanggung berusia 88 tahun
Harga unit dihitung secara harian dan kinerja dana investasi dapat Anda pantau di sini dan beberapa surat kabar nasional terkemuka.
Dalam mengelola dana investasi Anda, Sun Life Indonesia bekerja sama dengan manajer investasi terpercaya dan berkelas dunia, yaitu Schroders Investment Management dan Fortis Investment.
Klik di sini untuk informasi produk secara detail.
Berikut adalah asuransi tambahan untuk melengkapi kebutuhan perlindungan Anda.
Memberikan manfaat pembebasan pembayaran premi jika pemilik polis meninggal dunia dalam masa pembayaran premi. Selengkapnya
Memberikan perlindungan kesehatan secara lengkap yang berstandar dunia hingga usia 88 tahun. Selengkapnya
Perlindungan kesehatan sejak dini hingga mencapai usia 88 tahun. Selengkapnya
Memberikan berbagai manfaat pada saat Anda atau anggota keluarga harus dirawat di rumah sakit. Selengkapnya
Membayarkan santunan sejumlah 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung menderita salah satu dari 40 penyakit kritis yang telah ditentukan dalam Polis selama masa pertanggungan. Selengkapnya
Memberikan perlindungan terhadap penyakit kritis sejak tahap awal. Selengkapnya
Membebaskan Anda dari kewajiban untuk membayar premi apabila didiagnosis menderita salah satu dari 40 penyakit kritis yang telah ditentukan dalam polis. Selengkapnya
Memberikan santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan asuransi. Selengkapnya
Memberikan santunan kepada tertanggung apabila mengalami cidera atau meninggal karena kecelakaan. Selengkapnya
Membebaskan kewajiban membayar premi apabila pemilik polis mengalami cacat total tetap selama 6 bulan berturut-turut sebelum mencapai usia 60 tahun. Selengkapnya