Berita & peristiwa

Mei 10, 2024

Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh atau di Luar Jakarta oleh LAPS SJK

Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, kemudahan akses terhadap layanan hukum menjadi salah satu hal yang sangat diapresiasi oleh masyarakat. Terlebih setelah melalui masa pandemi, banyak penerapan sistem digital dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dengan adanya kemajuan teknologi, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) juga menjadi salah satu lembaga yang menawarkan solusi inovatif dalam penyelesaian sengketa.

Meskipun berlokasi di Jakarta, LAPS SJK telah mengembangkan sistem yang memungkinkan penyelesaian sengketa jarak jauh, memberikan keadilan bagi konsumen di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil seperti Kalimantan.

LAPS SJK memanfaatkan platform digital seperti Online Dispute Resolution (ODR) untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efisien dan efektif. Ini merupakan salah satu implementasi kemudahan digital yang ditawarkan oleh LAPS SJK melalui pelaksanaan mediasi atau arbitrase melalui aplikasi Zoom atau platform serupa.

Hal tersebut memungkinkan para pihak yang terlibat dalam sengketa untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian tanpa harus berada di lokasi fisik LAPS SJK di Jakarta.

Dengan demikian, LAPS SJK dapat dianggap sebagai lembaga yang progresif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat luas di seluruh Indonesia.

LAPS SJK dan Layanan Penyelesaian Sengketa

LAPS SJK memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung kemajuan teknologi dan memberikan akses yang mudah bagi para pihak yang menghadapi sengketa di sektor jasa keuangan.

Saat ini, LAPS SJK menyediakan layanan penyelesaian sengketa jarak jauh melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang memanfaatkan teknologi Zoom.

Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

Ada beberapa prinsip penyelesaian sengketa di LAPS SJK yang harus dipahami jika ingin mengajukan atau menyelesaikan sengketa. Berikut ulasannya satu per satu:

1. Independen dan Adil

Proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK dilakukan secara independen dan adil, mengedepankan kepentingan kedua belah pihak.

2. Efektif dan Efisien

LAPS SJK memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa berjalan dengan efektif dan efisien, menghemat waktu dan biaya bagi para pihak.

3. Mudah Diakses

Melalui layanan ODR, LAPS SJK memungkinkan para pihak untuk mengakses proses penyelesaian sengketa tanpa harus berada di Jakarta secara fisik.

Prosedur Penyelesaian Sengketa

Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, serta sengketa tersebut sesuai dengan kriteria yang dapat diselesaikan di LAPS SJK, proses penyelesaian sengketa akan dilanjutkan.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020, penyelesaian sengketa di LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung atau melalui media elektronik.

Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh

Secara best practice, pelaksanaan penyelesaian sengketa jarak jauh di LAPS SJK menggunakan aplikasi Zoom. Namun, LAPS SJK memberikan fleksibilitas kepada para pihak untuk memilih penyelesaian secara tatap muka di kantor LAPS SJK jika diinginkan.

LAPS SJK memberikan solusi yang inovatif dan inklusif dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, tidak hanya untuk mereka yang berada di Jakarta tetapi juga bagi konsumen di seluruh Indonesia.

Jadi bagi masyarakat yang berada di luar Jakarta pun bisa melakukan penyelesaian sengketa dengan cepat dan mudah, karena jarak tak lagi menjadi kendala berarti saat ini.

Melalui layanan penyelesaian sengketa jarak jauh yang efektif dan efisien, LAPS SJK membuktikan komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi semua pihak.

Jadi, bagi siapa pun yang membutuhkan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, LAPS SJK adalah pilihan yang tepat, bahkan jika Anda berada di luar Jakarta.