Apa itu SEOJK No.5/2022 Mengenai PAYDI?
Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau Unit Link adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun non-unit, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Pemberlakuan SEOJK PAYDI ditujukan meningkatkan perlindungan nasabah PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola asset.
Sehingga untuk kedepannya pemasaran produk PAYDI menjadi lebih jelas, lebih teratur dan kelangsungan proteksi nasabah lebih terjaga.
Apa yang Menjadi Fokus Utama SEOJK No.5/2022?
Sebelum Menerbitkan Polis PAYDI, Perusahaan Asuransi Harus Memastikan:
1. Kesesuaian PAYDI dan subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
2. Pemahaman calon Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai PAYDI yang dipasarkan.
3. Kecukupan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan untuk proses underwriting.
Dokumentasi Rekamanan pada Proses Pemasaran PAYDI
Perusahaan Asuransi harus melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman terhadap penjelasan produk PAYDI dan pernyataan pemahaman pemegang polis.
Hal ini untuk melindungi nasabah terhadap proses penawaran produk yang tidak tepat (mis selling process) dan membantu memastikan nasabah sudah mengerti terhadap produk yang ditawarkan.
Welcoming Call untuk Konfirmasi yang Benar
Setelah polis diterbitkan, perusahaan harus melakukan welcoming call untuk melakukan konfirmasi ulang terhadap kesesuaian PAYDI dengan permohonan pemegangan polis dan memastikan pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
Dengan begitu kesepakatan atas pemahaman Nasabah dan Perusahaan Asuransi mengenai penerbitan polis menjadi benar.
Ketentuan Terbaru Cuti Premi
Cuti premi (Premium Holiday) hanya bisa diberlakukan berdasarkan permintaan Nasabah paling lama 30 hari kalender. Di satu sisi, perusahaan Asuransi akan memberikan informasi mengenai nilai tunai, apakah cukup untuk keberlangsungan polis atau tidak untuk cuti premi.
Namun, sangat disarankan Pemegang Polis/Tertanggung untuk tetap membayar premi/kontribusi secara berkelanjutan agar manfaat proteksi tetap terjaga dan tidak berpotensi untuk lapse (penghentian penanggungan asuransi), serta dan manfaat pengembangan nilai tunai tetap optimal sesuai dengan tujuan finansial masa depan.
Fasilitas cuti premi/kontribusi ini sebaiknya dilakukan pada saat ada kondisi finansial darurat saja. Apabila dana sudah tersedia kembali cuti premi/kontribusi dapat segera dihentikan, sehingga proteksi dan manfaat tambahan nilai tunai lebih optimal.
Walaupun mengambil cuti premi bisa membantu polismu, namun ada pula dampaknya:
Kenali Unit Link #MakinPahamMakinTenang