KV-ASAH-1200x600.jpg

Asuransi Salam Income Berkala Amanah (Si Berkah)

Ketenangan Masa Depan Dimulai dari Ikhtiar yang Terencana

Produk asuransi jiwa tradisional dwiguna berbasis syariah yang memberikan ketenangan masa depan keluarga, dimulai dari ikhtiar yang terencana. Sesuaikan dengan prioritas kehidupan Anda dan keluarga serta dapatkan manfaat perlindungan jiwa syariah dengan Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak, untuk membantu mencapai kemapanan finansial.

Unduh Brosur          Unduh Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan

Key benefits

Berencana

Keberkahan dalam menyesuaikan perencanaan keuangan Anda untuk tambahan dana pendidikan, hari tua, atau perencanaan lainnya, dengan Kontribusi minimum sebesar USD3.000 untuk total Manfaat Tunai Tahunan hingga 122,5% dari Kontribusi 

Bersahabat

Keberkahan dalam pengajuan asuransi tanpa pemeriksaan medis untuk usia masuk Peserta hingga 70 tahun. 

Berlindung

Keberkahan dalam memberikan ketenangan atas risiko Meninggal Dunia berupa Santunan Asuransi hingga 50% dari Kontribusi Tahunan, dengan tambahan Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan saat Ibadah Haji/Umrah sebesar 25% dari Kontribusi Tahunan, beserta Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak.

Bagaimana Produk Ini Membantu

FAQ

1. Siapa yang dapat memiliki Si Berkah?

Si Berkah dapat dimiliki dengan Usia Masuk:

  • Pemegang Polis: 18-80 tahun
  • Peserta: 0 (30 hari)-70 tahun

2. Berapa lama Masa Asuransi/Masa Berlaku Polis Si Berkah?

15 tahun

3. Berapa lama Masa Pembayaran Kontribusi Si Berkah?

5 tahun

3. Mata Uang apa yang digunakan untuk Si Berkah?

US Dollar.

4. Bagaimana ketentuan Kontribusi Si Berkah?

  • Minimum Kontribusi tahunan yang dapat dibayarkan adalah USD3.000
  • Maksimum Kontribusi tahunan yang dapat dibayarkan adalah USD400.000
  • Frekuensi Pembayaran Kontribusi yang tersedia yaitu secara Bulanan/Kuartalan/Semesteran/Tahunan.
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen Ujrah dan/atau komisi yang diberikan oleh Pengelola sebagai Perusahaan Asuransi kepada Tenaga Pemasar dan Bank sebagai mitra kerjasama.

5. Berapakah Santunan Asuransi yang akan didapatkan di Si Berkah?

Santunan Asuransi dibedakan berdasarkan usia masuk Peserta sesuai Masa Asuransi yang dipilih sebagai berikut:

Masa Asuransi (tahun)

Usia Masuk Peserta (tahun)

Santunan Asuransi

(% Kontribusi Tahunan)

15

0 – 45

50%

46 – 70

25%

Maksimal Santunan Asuransi sebesar USD100.000 untuk Usia Masuk Peserta 0–65 tahun, dan maksimal Santunan Asuransi sebesar USD50.000 untuk Usia Masuk Peserta 66–70 tahun.

6. Akad apa saja yang ada pada Si Berkah?

Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth

Janji atau komitmen (iltizam) Pengelola untuk memberikan hibah berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pengelola secara jelas dan diketahui oleh Pemegang Polis pada saat penawaran berupa Manfaat Hibah.

Akad Tabarru’

Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Pemegang Polis yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana diatur dalam Polis.

Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad antara Pemegang Polis secara individu dengan Pengelola yang memberikan kuasa kepada Pengelola dengan tujuan komersial sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan berdasarkan Polis ini, dengan imbalan berupa Ujrah.

7. Bagaimana ketentuan Surplus Underwriting pada Si Berkah?

a. Alokasi Kontribusi

  • Alokasi Kontribusi untuk Dana Tabarru’ adalah sebesar Iuran Tabarru’  yang diambil dari Kontribusi Tahunan dan akan dibayarkan setiap bulan selama Masa Pembayaran Kontribusi, mulai bulan pertama sejak Tanggal Berlaku Polis. Besaran Iuran Tabarr’ dihitung dengan formula sebagai berikut:

  Iuran Tabarru’ = (Kontribusi Tahunan x Tingkat Iuran Tabarru’ ¹) ) ÷ 12

1)Tingkat Iuran Tabarru’  sebagai berikut:

 

aPlan

Usia Masuk Peserta

(tahun)

Tahun Polis

1

2

3

4

5

5P15

0 - 45

2,5%

2,5%

5,0%

5,0%

7,5%

46 - 60

5,0%

5,0%

10,0%

10,0%

17,5%

61 - 70

7,5%

10,0%

15,0%

25,0%

25,0%

  • Alokasi Kontribusi untuk Nilai Tunai adalah sebesar Kontribusi setelah dikurangi Ujrah Kontribusi dan Iuran Tabarru’. Besaran Nilai Tunai yang terbentuk adalah:

Plan

Usia Masuk Peserta

(tahun)

Tahun Polis

1

2

3

4

5

5P15

0 - 45

90,0%

87,5%

35,0%

20,0%

17,5%

46 - 60

87,5%

85,0%

30,0%

15,0%

7,5%

61 - 70

85,0%

80,0%

25,0%

0,0%

0,0%

Catatan: tingkat imbal hasil yang besarnya tergantung kinerja invstasi yang dikelola.

  • Alokasi Kontribusi untuk Ujrah Kontribusi guna pengelolaan risiko (Ujrah Kontribusi) adalah sebesar persentase dari Kontribusi pada tabel di bawah berdasarkan Plan yang dipilih. Ujrah Kontribusi dibayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi.

b. Ujrah

  • Ujrah Pengelolaan Nilai Tunai, dikenakan sebesar maksimal 0,645% (nol koma enam empat lima persen) per tahun dari Nilai Tunai yang terbentuk.
  • Ujrah Pencetakan Polis dikenakan sebesar Rp150.000 apabila Pemegang Polis menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy).

“Produk ini adalah asuransi jiwa syariah dengan manfaat, biaya/Ujrah, syarat, ketentuan, risiko, serta pengecualian yang mengacu pada Polis. Harap membaca Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan serta Polis secara lengkap sebelum membeli.”