Bagi Anda para pekerja, tentu sebuah fasilitas yang membanggakan jika mendapatkan asuransi kesehatan dari perusahaan tempat Anda bekerja. Namun, jika kebijakan ini dianggap sebuah kemewahan tersendiri, Anda bisa mendapatkan perlindungan yang kurang lebih sama dengan memiliki BPJS Kesehatan.
Apakah perlindungan asuransi kesehatan dari perusahaan atau BPJS Kesehatan sudah cukup? Jika Anda bisa menggandakan perlindungan dan manfaatnya, kenapa tidak?
Asuransi hospital cash plan adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas. Apakah manfaatnya? Dengan asuransi ini, Anda bisa mendapatkan ekstra perlindungan dan manfaat yang bisa disandingkan dengan asuransi yang Anda miliki sekarang.
Pada umumnya, asuransi kesehatan atau BPJS memberikan manfaat rawat inap, rawat jalan, hingga biaya pengobatan. Ada beberapa asuransi kesehatan tertentu yang membatasi total nilai klaim dan jumlah rawat inap dalam setahun.
Asuransi hospital cash plan memberikan manfaat santunan harian dengan nilai tertentu dan tidak spesifik berdasarkan biaya medis dan perawatan. Asuransi ini memberlakukan sistem reimbursement alias klaim akan dibayarkan dari total tagihan berdasarkan dokumen tercetak dari rumah sakit atau apotek yang mengeluarkan tagihan atau struk.
Jika Anda memiliki asuransi kesehatan atau BPJS kesehatan dan menambah perlindungan yang ada dengan asuransi hospital cash plan, Anda bisa melakukan double-claim atas nilai tagihan yang tertanggung. Misalnya, Anda menjalani rawat inap selama 10 hari dengan biaya yang ditanggung asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan senilai total Rp 20 juta, maka Anda bisa melakukan reimbursement dengan dokumen tagihan yang ada untuk mendapatkan klaim senilai yang ditanggung asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan tersebut, di mana jumlahnya akan masuk ke rekening tabungan Anda.
Anda bisa memanfaatkan dana pertanggungan dari reimbursement ini untuk keperluan lain yang mendukung perawatan Anda selama di rumah sakit, seperti biaya transportasi ke rumah sakit atau sebagai biaya kehidupan sehari-hari bagi keluarga selama Anda dirawat di rumah sakit. Tidak ada salahnya juga Anda menyimpannya sebagai dana darurat yang bisa dimanfaatkan di kemudian hari.
Mengingat asuransi kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan batas maksimal atas biaya perawatan dan pengobatan, Anda bisa menutup kekurangan yang Anda dengan dana yang didapatkan dari klaim berdasarkan reimbursement tersebut. Jadi, Anda tetap lebih terlindungi ketika asuransi kesehatan yang dimiliki plafonnya terbatas.
Anda bisa mendapatkan segala manfaat dari hospital cash plan sebagai pendamping asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan dengan asuransi X-tra Active Plus dan X-Tra Active Pro. Selain bisa double-claim, Anda juga dapat manfaat rawat inap Rp600 ribu per hari hanya dengan premi Rp25 ribu per bulannya.
Jadi, tunggu apalagi? Tambahkan manfaat dan perlindungan ekstra pada asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan yang Anda miliki dengan X-Tra Active Plus dan X-tra Active Pro sekarang juga!