KV-ASAH-1200x600.jpg

Asuransi Income Berkala Syariah USD (INAYAH USD)

Dana Terarah, Pensiun Tenang dengan Amanah

Produk asuransi jiwa tradisional dwiguna berbasis syariah yang membantu Anda mempersiapkan masa depan keluarga dengan lebih tenang, berlandaskan nilai amanah. Selaraskan rencana keuangan dengan prioritas kehidupan Anda, sekaligus nikmati Manfaat Tunai Tahunan, Manfaat Akhir Kontrak, dan Manfaat Meninggal Dunia yang dirancang untuk mendukung langkah Anda mencapai kemapanan finansial.

Unduh Brosur          Unduh Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan

Key benefits

Ketenangan yang Terencana

Ketenangan untuk Anda dalam mewujudkan perencanaan dana hari tua, maupun kebutuhan finansial lainnya, dengan stabilitas nilai tukar Mata Uang US Dollar dan Manfaat Tunai Tahunan hingga 125% dari Kontribusi Tahunan.

Ketenangan yang Praktis

Ketenangan untuk Anda dalam kemudahan proses pengajuan asuransi, tanpa pemeriksaan medis, dengan usia masuk Peserta hingga 70 tahun.

Ketenangan yang Terlindungi

Ketenangan untuk Anda melalui pembayaran Manfaat Tunai Tahunan dan Manfaat Akhir Kontrak yang terjadwal. 

Santunan Asuransi sebesar 25% dari Kontribusi Tahunan saat Peserta Meninggal Dunia, dan tambahan Santunan Asuransi sebesar 25% dari Kontribusi Tahunan saat Peserta Meninggal Dunia akibat kecelakaan ketika menunaikan Ibadah Haji/Umrah.

Bagaimana Produk Ini Membantu

FAQ

1. Siapa yang dapat memiliki INAYAH USD?

Si Berkah dapat dimiliki dengan Usia Masuk:

  • Pemegang Polis: 18-80 tahun
  • Peserta: 0 (30 hari)-70 tahun

2. Berapa lama Masa Asuransi/Masa Berlaku Polis INAYAH USD?

15 tahun

3. Berapa lama Masa Pembayaran Kontribusi INAYAH USD?

5 tahun

4. Mata Uang apa yang digunakan untuk INAYAH USD?

US Dollar.

5. Bagaimana ketentuan Kontribusi INAYAH USD?

  • Minimum Kontribusi tahunan yang dapat dibayarkan adalah USD5.000
  • Maksimum Kontribusi tahunan yang dapat dibayarkan adalah USD400.000
  • Frekuensi Pembayaran Kontribusi yang tersedia yaitu secara 6 Bulanan/Tahunan.
  • Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen Ujrah dan/atau komisi yang diberikan oleh Pengelola sebagai Perusahaan Asuransi kepada Tenaga Pemasar dan Bank sebagai mitra kerjasama

6. Berapakah Santunan Asuransi yang akan didapatkan di INAYAH USD?

Sebesar 25% dari Kontribusi Tahunan

Maksimal Santunan Asuransi sebesar USD100.000 untuk Usia Masuk Peserta 0–65 tahun, dan maksimal Santunan Asuransi sebesar USD50.000 untuk Usia Masuk Peserta 66–70 tahun.

7. Akad apa saja yang ada pada INAYAH USD?

Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth

Janji atau komitmen (iltizam) Pengelola untuk memberikan hibah berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pengelola secara jelas dan diketahui oleh Pemegang Polis pada saat penawaran berupa Manfaat Hibah.

Akad Tabarru’

Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Pemegang Polis yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana diatur dalam Polis.

Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad antara Pemegang Polis secara individu dengan Pengelola yang memberikan kuasa kepada Pengelola dengan tujuan komersial sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan berdasarkan Polis ini, dengan imbalan berupa Ujrah.

8. Bagaimana ketentuan Surplus Underwriting pada INAYAH USD?

Surplus Underwriting pada setiap akhir tahun keuangan (jika ada) akan dibagikan setelah dikurangi Qardh (jika ada) sesuai dengan persentase pembagian (nisbah) sebagai berikut:

• Pemegang Polis: 50%

• Dana Tabarru’: 10%

• Pengelola: 40%

Dalam hal Surplus Underwriting yang menjadi hak Pemegang Polis lebih kecil dari Rp50.000 maka akan disalurkan kepada lembaga sosial yang memiliki izin darilembaga pemerintah Indonesia yang berwenang.

8. Bagaimana ketentuan Alokasi Kontribusi dan Ujrah pada INAYAH USD?

a. Alokasi Kontribusi

  • Alokasi Kontribusi untuk Dana Tabarru’ adalah sebesar Iuran Tabarru’  yang diambil dari Kontribusi Tahunan dan akan dibayarkan setiap bulan selama Masa Pembayaran Kontribusi, mulai bulan pertama sejak Tanggal Berlaku Polis. Besaran Iuran Tabarr’ dihitung dengan formula sebagai berikut:

  Iuran Tabarru’ = (Kontribusi Tahunan x Tingkat Iuran Tabarru’ ¹) ) ÷ 12

1)Tingkat Iuran Tabarru’  sebagai berikut:

 

Plan

Usia Masuk Peserta

(tahun)

Tahun Polis

1

2

3

4

5

5P15

0 - 45

2,5%

2,5%

5,0%

5,0%

7,5%

46 - 60

5,0%

5,0%

10,0%

10,0%

17,5%

61 - 70

7,5%

10,0%

15,0%

25,0%

25,0%

  • Alokasi Kontribusi untuk Nilai Tunai adalah sebesar Kontribusi setelah dikurangi Ujrah Kontribusi dan Iuran Tabarru’. Besaran Nilai Tunai yang terbentuk adalah:

Plan

Usia Masuk Peserta

(tahun)

Tahun Polis

1

2

3

4

5

5P15

0 - 45

90,0%

87,5%

35,0%

20,0%

17,5%

46 - 60

87,5%

85,0%

30,0%

15,0%

7,5%

61 - 70

85,0%

80,0%

25,0%

0,0%

0,0%

Catatan: tingkat imbal hasil yang besarnya tergantung kinerja invstasi yang dikelola.

  • Alokasi Kontribusi untuk Ujrah Kontribusi guna pengelolaan risiko (Ujrah Kontribusi) adalah sebesar persentase dari Kontribusi pada tabel di bawah berdasarkan Plan yang dipilih. Ujrah Kontribusi dibayarkan selama Masa Pembayaran Kontribusi.

b. Ujrah

  • Ujrah Pengelolaan Nilai Tunai, dikenakan sebesar maksimal 0,645% (nol koma enam empat lima persen) per tahun dari Nilai Tunai yang terbentuk.
  • Ujrah Pencetakan Polis dikenakan sebesar Rp150.000 apabila Pemegang Polis menghendaki Polis dalam bentuk cetak (hardcopy).

“Produk ini adalah asuransi jiwa syariah dengan manfaat, biaya/Ujrah, syarat, ketentuan, risiko, serta pengecualian yang mengacu pada Polis. Harap membaca Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan serta Polis secara lengkap sebelum membeli.”

Tidak ada kampanye produk saat ini.