Ada berbagai macam cara untuk proteksi dan perencanaan keuangan, salah satunya adalah dengan berwakaf. Tak hanya untuk kepentingan pribadi, wakaf juga menjadi suatu wujud ibadah dan Anda juga dapat turut serta membantu pertumbuhan ekonomi negara. Negara juga memiliki Badan Wakaf Indonesia yang membantu mengelola wakaf.
Apa itu wakaf?
Dari segi bahasa, wakaf itu berarti ‘menghentikan’ atau ‘menahan’. Jadi, kita membekukan hak milik terhadap harta kita untuk suatu manfaat tertentu, biasanya kepentingan umum dan menyangkut orang-orang di sekitar kita. Harta yang diwakafkan ini tidak boleh habis dan tidak boleh dijual. Pengelolaan atau penggunaan wakaf pun harus sesuai dengan keinginan dari pemberi wakaf.
Apakah ada syarat untuk berwakaf?
Orang yang memberi wakaf disebut wakif. Syarat wakif adalah memiliki secara penuh harta yang ingin ia wakafkan itu. Jadi, ia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa pun yang ia kehendaki. Syarat lainnya adalah wakif harus baligh, sehat rohani dan jasmani, serta rasyid atau mampu bertindak secara hukum.
Selain wakif, syarat untuk berwakaf adalah memiliki nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
Apa saja yang dapat termasuk sebagai wakaf?
Wakaf dibagi menjadi dua, yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda bergerak. Yang termasuk dalam wakaf benda tidak bergerak adalah hak atas tanah (sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku), bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun (sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku), dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan aturan Undang-undang Pasal 16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004.
Sedangkan untuk wakaf benda bergerak adalah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Sewa, dan benda bergerak lain sesuai ketentuan syariah dan aturan Undang-undang pasal 16 ayat 3, UU No. 41 tahun 2004.
Penting untuk diketahui bahwa pahala wakaf jauh lebih besar dan lebih langgeng daripada infak atau sedekah, karena akan terus mengalir kepada wakif meski ia sudah meninggal dunia, selama harta yang diwakafkan masih dimanfaatkan. Mari kita wakafkan harta benda kita mulai sekarang. Kita juga dapat berasuransi dan berwakaf dengan pasti, kini dan nanti melalui Asuransi Brilliance Hasanah Maxima.